PADANG, NUSATIME.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan dari tiga proyek putus kontrak di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang belum dicairkan ke kas daerah. Nilai akumulasi jaminan yang belum disetorkan tersebut mencapai Rp1.087.868.153,01.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, temuan ini melibatkan tiga rekanan penyedia jasa dan tiga perusahaan penjamin. Adapun rincian proyek tersebut meliputi:
1. Pembangunan Jalan Subelen–Muara Saibi: Dikerjakan oleh CV B dengan penjamin PT AAI. Sisa jaminan yang belum dicairkan sebesar Rp377.565.655,01.
2. Pembangunan Jalan Puro–Rogdog: Dikerjakan oleh CV WK dengan penjamin PT AJT. Sisa jaminan uang muka yang belum dicairkan sebesar Rp261.551.698,00.
3. Pengadaan Satelit Internet Starlink: Dikerjakan oleh CV FP dengan penjamin PT ATU. Sisa jaminan yang belum dicairkan sebesar Rp448.750.800,00.

Selain keterlambatan pencairan jaminan, BPK juga menemukan indikasi pembayaran progres pekerjaan pada proyek jalan yang tetap dilakukan tanpa memperhitungkan pemotongan sisa uang muka.
DPN GENTA INDONESIA Minta Kejaksaan Turun Tangan
Temuan ini memantik sorotan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GENTA INDONESIA. Pihaknya menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya diselesaikan secara administratif, tetapi perlu ditelusuri potensi adanya penyalahgunaan kewenangan maupun unsur persekongkolan yang merugikan keuangan daerah.
“Kontrak sudah diputus dan pekerjaan tidak tuntas, tetapi dana jaminan lebih dari Rp1 miliar belum juga masuk ke kas daerah. Kejaksaan perlu menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan DPN GENTA INDONESIA dalam keterangan resminya.
GENTA INDONESIA mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala dinas terkait, rekanan penyedia, hingga perusahaan penjamin.
“Pengembalian dana ke kas daerah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Profesionalisme Perusahaan Penjamin Dipertanyakan
DPN GENTA INDONESIA turut mempertanyakan komitmen dan profesionalisme PT AAI, PT AJT, dan PT ATU selaku perusahaan penjamin. Pasalnya, catatan BPK menunjukkan bahwa surat teguran dan pengajuan klaim telah dilayangkan berulang kali, namun pencairan belum sepenuhnya terealisasi.
Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penerbit jaminan wajib mencairkan dana jaminan paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen klaim yang memenuhi syarat diterima.
“Fungsi jaminan proyek adalah untuk melindungi keuangan negara dari risiko wanprestasi. Jika persyaratan klaim sudah terpenuhi, perusahaan penjamin wajib segera mencairkannya,” ujar perwakilan GENTA INDONESIA. Pihaknya juga meminta agar dugaan kelalaian perusahaan penjamin dilaporkan kepada otoritas pengawas terkait.
Penegakan Sanksi dan Rekomendasi BPK
Dalam LHP tersebut, BPK menilai Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Mentawai kurang optimal dalam melakukan pengawasan. BPK juga menilai PPK pada masing-masing kegiatan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan penjatuhan sanksi daftar hitam (blacklist), pencairan seluruh nilai jaminan, serta penyetoran dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Catatan dokumen BPK menunjukkan bahwa penetapan sanksi blacklist untuk CV FP telah diterbitkan pada 10 Desember 2025. Sementara itu, PT ATU tercatat telah mencairkan jaminan pelaksanaan proyek Jalan Puro–Rogdog sebesar Rp56.630.149,70 pada 10 April 2026.
DPN GENTA INDONESIA mendesak Bupati Kepulauan Mentawai untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi NUSATIME.ID masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Kepulauan Mentawai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Mentawai, serta pihak penyedia dan perusahaan penjamin terkait tindak lanjut atas temuan LHP BPK tersebut. (**)



Tinggalkan Balasan