Oleh: Indra Syarif
(Wakil Sekjen KB-FKPPI / Pemerhati Masalah Sosial)

Peringatan Tragedi Nasional G30S setiap tanggal 30 September menjadi momentum kebangsaan untuk meneguhkan kewaspadaan terhadap ideologi radikal ekstrem dan bahaya laten komunisme. Peristiwa kelam tahun 1965 yang ditandai oleh gugurnya enam jenderal dan satu perwira pertama TNI AD sebagai Pahlawan Revolusi menjadi catatan sejarah atas dinamika politik berdarah yang melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Secara ideologis dan historis, komunisme memiliki karakteristik gerakan yang khas dan terstruktur. Pemahaman terhadap rekam jejak ideologi ini sangat penting sebagai landasan kewaspadaan nasional. Komunisme mengadopsi prinsip revolusi radikal berbasis ajaran Marxisme-Leninisme yang dipengaruhi oleh pemikiran Engels, Stalin, dan Mao Zedong. Gerakan ini secara sistematis memenetrasi basis massa dengan memanfaatkan kerentanan kondisi ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, petani kecil, serta kaum buruh untuk membangun dukungan politik.

Guna melancarkan agendanya, gerakan ini menerapkan agitasi dan propaganda untuk menciptakan ketegangan sosial serta konfrontasi opini publik melalui jargon-jargon politik yang agresif. Strategi polarisasi sosial juga dijalankan melalui penyebaran disinformasi dan manipulasi isu untuk memecah belah solidaritas masyarakat.

Dalam praktiknya, prinsip tujuan menghalalkan cara membuat kepentingan politik partai kerap ditempatkan di atas ikatan kekeluargaan dan kemanusiaan. Contoh historis yang nyata terlihat pada perbedaan jalur politik Mayor Jenderal TNI S. Parman—salah satu korban gugur G30S—dengan kakak kandungnya, Sakirman, yang merupakan petinggi Central Committee (CC) PKI.

Selain itu, eksploitasi jargon kemanusiaan seperti “Rakyat” dan “Demokrasi Rakyat” sering dijadikan retorika politik untuk merebut kekuasaan serta menerapkan kendali penuh negara atas hak kepemilikan individu. Berpijak pada pandangan materialisme dialektis, komunisme meyakini determinisme sejarah dan memandang kehidupan murni dari sudut pandang materialistis tanpa mengakui eksistensi ketuhanan.

Secara taktis, pergerakan ini mengandalkan struktur gerakan bawah tanah (underground cell system) berupa sel-sel tertutup di berbagai organisasi massa, sebelum akhirnya memanfaatkan krisis sosial untuk tampil secara terbuka. Mereka membagi masyarakat secara kaku melalui doktrin perjuangan kelas antara kelompok borjuis dan proletar guna memicu konfrontasi internal. Di sisi lain, doktrin geopolitik “desa mengepung kota” dimanfaatkan untuk melumpuhkan pusat-pusat pemerintahan melalui penguasaan kawasan pinggiran.

Dalam kaji banding analisis geopolitik modern, doktrin kerentanan wilayah strategis tersebut perlu terus diantisipasi. Penguasaan titik-titik vital ekonomi, koridor maritim, serta pusat-pusat pertumbuhan baru di wilayah pinggiran—seperti kawasan industri berat, pulau-pulau terluar, hingga batas laut teritorial—harus dibentengi dengan ketahanan nasional yang solid agar tidak menjadi celah ancaman bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Secara historis, Pemerintah Indonesia melalui instrumen hukum pasca-konflik, salah satunya SK KOPKAMTIB Nomor 28 Tahun 1968, pernah mengklasifikasikan kriteria keterlibatan pihak-pihak dalam Peristiwa G30S ke dalam beberapa tingkatan (Golongan A, B1–B3, dan C1–C3) sebagai langkah penataan keamanan negara.

Adapun mengenai diskursus sejarah terkait posisi Presiden Soekarno dalam peristiwa G30S, kajian historiografi dan dokumen resmi menunjukkan bahwa Bung Karno tidak terbukti sebagai perencana (planner) maupun eksekutor gerakan tersebut. Dalam dinamika politik pasca-30 September 1965, Presiden Soekarno justru berupaya keras mencegah perang saudara (civil war) dan menjaga keutuhan persatuan nasional dengan tidak serta-merta menyalahkan satu institusi atau kelompok sebelum proses investigasi menyeluruh selesai. Meskipun penerapan penanganan krisis saat itu bersifat luar biasa (extraordinary measures) di tengah pusaran geopolitik Perang Dingin, kedudukan Soekarno secara ketatanegaraan tetap diakui sebagai Proklamator Kemerdekaan dan Bapak Bangsa.

Pada akhirnya, menjaga kewaspadaan ideologis bukan berarti memelihara dendam masa lalu. Refleksi sejarah berdarah ini sejatinya diarahkan untuk memperkuat Pancasila sebagai ideologi terbuka, memperkokoh persatuan nasional, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)