PADANG, NUSATIME.ID-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menegaskan status pengemudi ojek online (ojol) tetap sebagai mitra perusahaan aplikasi, sekaligus memperjelas hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan sosial bagi para pengemudi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penetapan status kemitraan ini merupakan jawaban atas aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara penyedia aplikasi dan pengemudi.
“Pemerintah memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi,” ujar Maman pada Kamis (8/10/2026).
Selain itu, Maman meluruskan isu perpajakan bagi para pengemudi. Ia menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) selama pendapatan mereka masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Perpres ini tidak hanya mengikat transportasi penumpang, tetapi juga menjangkau layanan pengantaran barang dan makanan. Perluasan cakupan ini dinilai krusial mengingat ada sekitar 15 juta pelaku UMKM yang bergantung pada ekosistem digital, di mana jasa pengantaran menjadi rantai vital penghubung antara pelaku usaha dan konsumen.

Guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah telah sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lintas Kementerian yang dipimpin oleh Kementerian UMKM.
Pelaksanaan Perpres No. 27/2026 melibatkan pembagian tugas yang spesifik antar-kementerian.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa biaya platform/sewa penggunaan aplikasi untuk layanan penumpang telah ditetapkan maksimal 8 persen melalui Keputusan Menteri Perhubungan, lengkap dengan aturan penyesuaian tarif minimum.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan bahwa ketentuan biaya jasa pengantaran akan dijabarkan melalui Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, jaminan risiko kerja, serta transparansi potongan oleh aplikator.
Kementerian UMKM, bertindak sebagai koordinator satgas sekaligus pengawas hubungan kemitraan dan perlindungan pelaku usaha mikro dalam platform digital. (**)



Tinggalkan Balasan