PARIAMAN, NUSATIME.ID— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali menangkap seorang pria berinisial REP alias Baron (35) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kediamannya yang berada di kawasan Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa (6/10) dini hari.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan petugas, yakni berinisial O. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan Baron, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi 11 paket plastik klip berisi zat yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng rokok, dua unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp729.000. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai berat 50 gram dengan estimasi nilai nominal sekitar Rp30 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Petugas mencatat bahwa REP merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (**)