Rangkuman Utama
  • Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai prosedur dengan mengantongi empat alat bukti sah.
  • Hasil audit BPKP menunjukkan adanya indikasi pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun per tahun akibat penyimpangan tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.
  • Kejagung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, salah satu dari total tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Salah satu bukti yang dipaparkan di hadapan majelis hakim berupa bukti elektronik percakapan atau chat mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

Hal tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026).

“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.

Meski tidak mengungkap isi percakapan tersebut, jaksa menyatakan komunikasi itu memuat informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG.

“Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ungkap jaksa.

Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Prematur

Dalam persidangan, Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara prematur dan tanpa didahului pemeriksaan saksi.

Jaksa menjelaskan penyelidikan dimulai melalui surat perintah penyelidikan tertanggal 15 Mei 2026, kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Menurut Kejagung, penyidik telah memenuhi syarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka.

Selain bukti elektronik, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya.

“Dalam tahap penyidikan, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya,” ungkap jaksa.

Kejagung menegaskan Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” imbuh jaksa.

Dalam jawabannya, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.

Selain itu, Kejagung juga menyatakan permohonan Lodewyk agar surat perintah penyidikan (Sprindik) dinyatakan tidak sah merupakan objek yang tidak dapat diperiksa dalam praperadilan.

“Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan,” ujar jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa Lodewyk tidak pernah ditangkap dan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kejagung Sebut Miliki Empat Alat Bukti

Dalam persidangan, Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi prosedur hukum karena didasarkan pada empat alat bukti.

“Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi,” tegas jaksa.

Jaksa kemudian merinci alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen,” lanjutnya.

Audit BPKP Disebut Temukan Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun

Dalam sidang yang sama, Kejagung juga mengungkap hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit tersebut, tata kelola Program MBG disebut menimbulkan pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun per tahun.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama BPKP. Dalam proses pemeriksaan itu, BPKP juga disebut telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa besaran kerugian negara serta pembuktiannya akan dibahas dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.

“Pemeriksaan praperadilan ini sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” jelas jaksa.

Tujuh Tersangka Kasus MBG

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony.
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM).
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
  7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Lodewyk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui mekanisme praperadilan. Sementara itu, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan tersebut dengan alasan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fix)