PESISIR SELATAN, NUSATIME.ID — Efektivitas penggunaan anggaran pemerintah untuk pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir di Bukit Tararak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan serius setelah investigasi Tim ASANTARA menemukan kondisi yang memprihatinkan.

1009108 100kb

Fasilitas IKM tidak beroperasi, masyarakat masih mengolah gambir secara tradisional, sementara manfaat kegiatan pelatihan yang menggunakan anggaran besar tidak dirasakan secara nyata oleh warga.

Ironisnya, lokasi IKM berada relatif jauh dari jalan raya, dengan akses yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat, karena masih jalan tanah yang sudah sangat rusak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan lokasi, kualitas perencanaan, dan prospek keberlanjutan kegiatan industri gambir.

Masyarakat setempat juga mempertanyakan manfaat berbagai pelatihan yang telah dilaksanakan. Program yang seharusnya meningkatkan keterampilan, produktivitas, kualitas pengolahan, dan pendapatan petani gambir itu dinilai tidak memberikan perubahan terhadap aktivitas ekonomi warga.

GENTA: Usut Dugaan Korupsi dan Kolusi Sejak Perencanaan dan Persetujuan Anggaran!

Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menilai kondisi tersebut harus menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap pelaksanaan kegiatan, tetapi juga sejak proses perencanaan dan pengambilan keputusan anggaran.

“IKM tidak beroperasi, masyarakat tidak merasakan manfaat, tetapi anggaran miliaran rupiah telah digunakan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan kolusi dan Korupsi sejak perencanaan, persetujuan anggaran, hingga penunjukan pelaksana kegiatan,” tegas Marlis.

GENTA INDONESIA meminta agar proses penyusunan usulan kegiatan, kajian kelayakan, pembahasan dan persetujuan anggaran, serta mekanisme pemilihan PT VIMB sebagai penyedia jasa ditelusuri secara transparan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pengaturan kegiatan, konflik kepentingan, persekongkolan dalam pengadaan, atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan kolusi dan korupsi tersebut memerlukan pembuktian secara menyeluruh. Karena itu, GENTA meminta penelusuran dokumen dan proses pengambilan keputusan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp1,17 Miliar

Persoalan semakin serius setelah informasi LHP BPK RI yang dikaji GENTA INDONESIA menyebut adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.800.000 dalam kegiatan Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM Pengolahan Gambir Tahun 2025.

Proyek senilai Rp3.051.588.690 yang dilaksanakan PT VIMB tersebut mengalami kelebihan pembayaran atas personel yang disebut tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dari jumlah tersebut, Rp250 juta dilaporkan telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah pada 18 Mei 2026, sementara sisa Rp929.800.000 belum diketahui kepastian pelunasannya.

GENTA INDONESIA juga menduga tindak lanjut rekomendasi BPK telah melampaui batas waktu 60 hari sejak LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.

Desak Polres dan Kejari Telusuri Seluruh Rantai Pengambilan Keputusan

DPN GENTA INDONESIA mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan segera melakukan pendalaman hukum terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, persetujuan anggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.

GENTA juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya hubungan kepentingan antara pihak yang mengusulkan dan menyetujui kegiatan dengan pihak penyedia, termasuk memeriksa proses evaluasi penawaran, penetapan pemenang, serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi manfaat untuk mengukur hasil nyata program terhadap peningkatan keterampilan, produktivitas, kualitas pengolahan, akses pasar, dan pendapatan masyarakat.

“Jangan sampai program pemberdayaan masyarakat hanya menjadi alasan untuk menghabiskan anggaran. Ukuran keberhasilannya harus manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar laporan kegiatan dan pencairan dana,” ujar Marlis.

Melalui surat tertanggal 10 Oktober 2026, GENTA INDONESIA bersama Media NUSATIME.ID telah meminta klarifikasi Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, Afriman Julta, terkait temuan BPK, tanggung jawab penyedia, serta manfaat kegiatan tersebut.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi pihak dinas maupun PT VIMB belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi.

GENTA INDONESIA menegaskan bahwa temuan kelebihan pembayaran Rp1,17 miliar dan hasil investigasi lapangan harus menjadi dasar pemeriksaan menyeluruh. Bukan hanya siapa yang menerima pembayaran, tetapi juga siapa yang merencanakan, menyetujui anggaran, memilih pelaksana, dan bertanggung jawab atas hasil kegiatan.