Rangkuman Utama
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang kembali mengaktifkan kegiatan pembelajaran tatap muka tingkat PAUD hingga SMP mulai Senin, 14 September 2026, setelah sempat diliburkan akibat penurunan kualitas udara.
  • Proses belajar mengajar diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat, meliputi kewajiban memakai masker bagi seluruh warga sekolah serta dispensasi istirahat bagi siswa yang mengalami gejala ISPA.
  • Pihak dinas melarang total seluruh aktivitas luar ruangan seperti upacara dan olahraga, serta terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk langkah penyesuaian lanjutan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID— Setelah sempat meliburkan proses belajar mengajar secara tatap muka bagi pelajar tingkat SD dan SMP pada 9 hingga 11 September 2026 akibat kondisi udara yang kurang kondusif, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memutuskan untuk membuka kembali sekolah mulai Senin, 14 September 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan bahwa keputusan mengaktifkan kembali kegiatan di sekolah diambil agar hak belajar anak-anak tetap terpenuhi.

Kendati demikian, proses Pembelajaran Berkelanjutan (PBM) kali ini harus dijalankan dengan protokol kesehatan dan pengawasan ekstra ketat mengingat kondisi kualitas udara yang masih belum sepenuhnya stabil.

Instruksi pengaktifan kembali sekolah ini berlaku untuk seluruh tingkatan, mulai dari PAUD/TK, SD Negeri dan Swasta, hingga SMP Negeri dan Swasta di seluruh Kota Padang.

“Setelah meliburkan aktivitas belajar tatap muka pada 9–11 September lalu, mulai Senin 14 September 2026 para siswa kembali belajar di sekolah. Namun, PBM wajib dilaksanakan dengan catatan pencegahan dampak buruk kualitas udara yang ketat,” ujar Yopi Krislova di Padang, Minggu (13/9/26).

Guna menjaga keselamatan para murid dan tenaga kependidikan (Tendik), Disdik Kota Padang menetapkan tiga aturan teknis mendesak yang wajib dipatuhi seluruh sekolah.

Siswa yang sedang dalam kondisi kurang sehat atau menunjukkan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), seperti batuk, pilek, dan demam, diperkenankan untuk tidak masuk sekolah dan beristirahat di rumah hingga pulih.

Seluruh murid, guru, serta Tenaga Kependidikan (Tendik) diwajibkan mengaplikasikan masker secara konsisten selama berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan menuju dan dari sekolah.

Kegiatan olahraga, upacara, dan aktivitas fisik luar ruangan (outdoor) dilarang total. Seluruh kegiatan pembelajaran dialihkan dan difokuskan di dalam ruang kelas.

Disdik Kota Padang meminta para kepala sekolah dan orang tua murid untuk saling berkoordinasi erat dalam mengawasi kesehatan anak-anak. Pihak dinas akan terus memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Padang untuk mengambil langkah penyesuaian jika diperlukan. (**)