NUSATIME.ID | PASAMAN — Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) kembali menjadi sorotan. DPN GENTA INDONESIA ( Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia ) mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap praktik perjalanan dinas fiktif dan manipulasi bill hotel yang diduga terus berulang di lingkungan pemerintahan dan DPRD.

Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menyoroti temuan BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan LHP BPK RI, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp464.886.325 pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.

Dari hasil tindak lanjut yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan, masih terdapat Rp132.033.625 yang belum disetorkan ke kas daerah.

Lebih mencengangkan, Lampiran 8 LHP BPK mencatat 70 transaksi perjalanan dinas dengan pelaksana terkonfirmasi tidak berangkat, melibatkan inisial Alf, SD, Eri, GA, HD, Jul, dan RMP, dengan sisa kelebihan pembayaran Rp106.799.725.

Sementara Lampiran 9 mencatat 10 transaksi perjalanan dinas tidak sesuai durasi sebenarnya, dengan kelebihan pembayaran Rp25.233.900, yang mencantumkan pelaksana berinisial SD.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika seseorang sengaja mencairkan uang perjalanan dinas tanpa berangkat atau merekayasa bill hotel, perbuatan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. APH harus berani mengusutnya!” tegas Marlis dalam pandangan hukumnya.

Menurut Marlis, praktik serupa patut diwaspadai di berbagai daerah di Indonesia. Lemahnya pengawasan dan penyelesaian temuan yang hanya berorientasi pada pengembalian uang berpotensi menciptakan budaya penyimpangan anggaran.

Jika Ketahuan BPK Dikembalikan, Jika Lolos Dinikmati!

Marlis mengkritik anggapan bahwa kelebihan pembayaran perjalanan dinas otomatis selesai setelah uang dikembalikan.

“Jangan sampai uang negara diperlakukan seperti pinjaman tanpa bunga. Kalau ketahuan BPK, dikembalikan. Kalau lolos pemeriksaan, dinikmati. Ini mentalitas yang harus diberantas!” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Namun, ketentuan tersebut bukan pengampunan pidana.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur korupsi terbukti.

Karena itu, GENTA INDONESIA mendesak Kepolisian dan Kejaksaan menelusuri keaslian dokumen perjalanan, bill hotel, bukti keberangkatan, serta tanggung jawab pejabat yang memverifikasi dan menyetujui pencairan anggaran.

Temuan BPK memang tidak otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.

“Jangan hanya pelaksana perjalanan dinas yang diperiksa. Pejabat yang memverifikasi, menyetujui, dan mengawasi pencairan anggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya!” desak Marlis.

Ia menegaskan, pengembalian uang negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pendalaman apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Jika setiap tahun BPK menemukan penyimpangan yang sama, tetapi pelakunya tidak pernah jera, lalu apa gunanya pengawasan? Temuan BPK jangan hanya berakhir sebagai tagihan pengembalian uang. Jika terbukti korupsi, proses pidana pelakunya!” pungkas Marlis.

 

Drs. H. Marlis, MM, C.Med

Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA