PADANG PANJANG, NUSATIME.ID – Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA Indonesia) mendesak dilakukannya pengusutan tuntas atas dugaan ketidakpatuhan dalam pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai paket senilai Rp549.731.765.
Desakan ini menyusul adanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang menemukan sejumlah masalah dalam proses pengadaan APE untuk 11 TK swasta di Padang Panjang. Dalam laporannya, BPK mencatat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menyusun dokumen persiapan pengadaan sesuai ketentuan, termasuk ketersediaan referensi harga yang memadai, serta pelaksanaan negosiasi harga yang dinilai belum optimal. Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan kewajaran realisasi anggaran pengadaan tersebut belum dapat diyakini sepenuhnya.
BPK juga mengungkap fakta dalam perincian penurunan harga barang. Dari 20 jenis produk APE yang diadakan, sebanyak 19 produk hanya mengalami penurunan harga sebesar Rp449 hingga Rp451 per unit dari penawaran awal, sedangkan satu produk lainnya mengalami penurunan harga Rp3.784.
Perwakilan DPN GENTA Indonesia menilai pola negosiasi tersebut janggal dan berpotensi mengindikasikan adanya pengondisian harga sejak awal. Menurut analisis lembaga tersebut, dalam praktik perdagangan APE secara umum, potongan harga atau diskon dapat mencapai angka yang signifikan dari harga daftar (price list).
“Nilai pengadaan ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, namun efisiensi negosiasi harga per produk terlihat minim. Hal ini patut dipertanyakan, apakah negosiasi berjalan substansial atau sekadar formalitas,” ujar perwakilan DPN GENTA Indonesia dalam keterangannya.

Selain masalah negosiasi harga, BPK juga menemukan indikasi keterkaitan antar-penyedia. Laporan BPK menyebutkan tim teknis PT HS sempat menemui PPK sebelum pelaksanaan pengadaan untuk menyerahkan brosur serta penawaran harga. Di saat yang sama, PPK menerima pembanding penawaran dari PT CBA. Hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa PT HS dan PT CBA diduga memiliki pemilik manfaat (beneficial owner) yang sama.
DPN GENTA Indonesia meminta Inspektorat dan aparat terkait untuk mendalami fakta tersebut guna memastikan ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan, pengaturan harga, maupun kolusi dalam proses pemilihan penyedia.
“Fakta mengenai keterkaitan antar-perusahaan penawar ini perlu ditelusuri lebih lanjut demi menjamin transparansi dan independensi pembandingan harga,” tegas DPN GENTA Indonesia.
Terkait temuan tersebut, BPK RI telah merekomendasikan kepada Wali Kota Padang Panjang agar memerintahkan Inspektur Daerah melakukan pemeriksaan khusus atas kewajaran harga pengadaan APE ini, serta melaporkan hasilnya kembali kepada BPK.
DPN GENTA Indonesia mendorong Pemerintah Kota Padang Panjang untuk bersikap terbuka dalam menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK kepada publik. Jika dalam proses pemeriksaan khusus nantinya ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, lembaga ini meminta agar persoalan tersebut diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Meski demikian, DPN GENTA Indonesia menggarisbawahi bahwa temuan BPK sejauh ini berfokus pada ranah administratif dan kepatuhan pengadaan. Adapun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu serta spekulasi pelanggaran hukum lainnya masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan yang sah.
Pihak redaksi hingga berita ini diturunkan masih berupaya mengonfirmasi dan membuka ruang klarifikasi (right of reply) kepada PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, pihak Inspektorat, serta manajemen PT HS dan PT CBA guna memperoleh tanggapan berimbang atas temuan BPK tersebut.(**)



Tinggalkan Balasan