PADANG, NUSATIME.ID – Temuan penyimpangan perjalanan dinas yang terus berulang harus dijawab dengan pertanggungjawaban yang jelas. Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) mempertanyakan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan apabila persoalan yang sama kembali muncul setiap tahun.
Untuk membedah persoalan tersebut, DPN GENTA INDONESIA akan menggelar ekspose hasil penelitian atas temuan LHP BPK RI tahun 2024 dan 2025, khusus kegiatan perjalanan dinas, pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Kantor DPN GENTA INDONESIA, Jalan Bypass Km. 6, Lubuk Begalung, Padang, di samping Toko Keluarga Teknik.
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., menegaskan bahwa forum ini diarahkan untuk menelaah pola penyimpangan, menguji efektivitas pengawasan, dan mendorong kejelasan pertanggungjawaban atas tindak lanjut temuan BPK.
DPN GENTA INDONESIA menuntut keterbukaan mengenai temuan yang telah diselesaikan, jumlah dana yang telah dipulihkan, tindakan terhadap pihak terkait, serta penyebab penyimpangan serupa terus berulang. Klaim pembenahan harus dibuktikan melalui hasil yang dapat diperiksa publik.
Forum ini mengundang Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kepala Inspektorat Sumatera Barat, Ketua PWI Sumatera Barat, Ketua LBH Padang, PUSAKO Universitas Andalas, Ketua DPRD Kota Padang, Kepala Inspektorat Kota Padang, pengurus GENTA INDONESIA, pengurus DPN ASANTARA, serta tokoh masyarakat.

Kehadiran unsur legislatif dan pengawas internal diharapkan memberikan penjelasan substantif mengenai hambatan pengawasan dan penyelesaian temuan. Pers, akademisi, pegiat hukum, dan masyarakat juga diharapkan menguji hasil penelitian serta mempertajam rekomendasi tindak lanjut.
DPN GENTA INDONESIA menegaskan bahwa temuan pemeriksaan harus menghasilkan perbaikan nyata. Penyelesaian administratif perlu disertai evaluasi terhadap penyebab penyimpangan dan langkah pertanggungjawaban sesuai bukti serta kewenangan masing-masing institusi.
Uang publik wajib dipertanggungjawabkan. Temuan yang berulang harus dijawab dengan tindakan yang terukur, bukan janji pembenahan yang terus diulang.



Tinggalkan Balasan