NUSATIME.ID – Pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebanyak 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah dikenai penghentian operasional sementara atau suspend karena dinilai tidak disiplin dalam menyampaikan laporan penggunaan dana.

Kebijakan yang mulai berlaku Senin (2/11/2026) tersebut menjadi peringatan bagi ribuan pengelola dapur MBG agar lebih tertib dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.

Dari total SPPG yang terkena sanksi, wilayah Sumatera menyumbang 1.801 unit. Jumlah tersebut menempatkan Sumatera sebagai wilayah dengan kasus terbanyak kedua setelah Jawa, Bali, dan Madura.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sanksi diberikan karena ribuan SPPG belum menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara tertib dan sesuai ketentuan.

Data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026 menunjukkan terdapat 6.097 SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta.

Sumatera Catat 1.801 SPPG yang Terkena Suspend

Sebaran ribuan dapur MBG yang dihentikan sementara tersebut mencakup tiga wilayah operasional BGN.

Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura mencatat angka tertinggi dengan 2.616 SPPG. Posisi berikutnya ditempati Wilayah I yang mencakup seluruh wilayah Sumatera dengan 1.801 SPPG.

Sementara Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua mencatat 1.680 SPPG.

Berikut rincian sebaran SPPG yang terkena penghentian sementara:

  • Wilayah I (Sumatera): 1.801 SPPG.
  • Wilayah II (Jawa, Bali, dan Madura): 2.616 SPPG.
  • Wilayah III (Kalimantan hingga Papua): 1.680 SPPG.

Besarnya jumlah SPPG yang terkena suspend memperlihatkan bahwa persoalan ketertiban administrasi masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan program MBG di berbagai wilayah.

Bukan Berarti Dihentikan Permanen

Meski ribuan SPPG dikenai penghentian sementara, BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk kembali menjalankan pelayanan.

SPPG yang terkena sanksi dapat mengajukan pemulihan operasional setelah menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian sesuai ketentuan.

Laporan tersebut selanjutnya akan diperiksa dan diverifikasi oleh BGN, baik dari sisi format maupun substansi.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan laporan telah benar dan memenuhi persyaratan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG bersangkutan dapat kembali beroperasi.

Namun, selama status penghentian sementara masih berlaku, SPPG yang bersangkutan tidak akan memperoleh insentif.

BGN Perketat Pengawasan Penggunaan Dana MBG

BGN menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan LPDH bukan sekadar urusan administrasi. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dapat dipertanggungjawabkan.

Ketut Sumedana menjelaskan, laporan harian diperlukan untuk mengukur kebutuhan anggaran operasional setiap SPPG, sekaligus membantu pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan dana.

” Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” tuturnya.

Menurut Ketut, mekanisme pelaporan juga berfungsi mencegah potensi pengalihan dana maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Melalui kebijakan suspend ini, BGN ingin memastikan seluruh pengelola SPPG menjalankan kewajiban pelaporan secara disiplin. Pengawasan tersebut dinilai penting agar anggaran negara yang dialokasikan untuk program pemenuhan gizi benar-benar digunakan sesuai tujuan.

Dengan demikian, keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh kelancaran distribusi makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga oleh transparansi dan pertanggungjawaban setiap rupiah anggaran yang dikelola.