PADANG,NUSATIME. ID— Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mastilizal Aye, mendesak penanganan kasus temuan pengunjung positif narkotika di sejumlah tempat hiburan malam dilakukan secara serius, terukur, dan terkoordinasi.

Ia menegaskan bahwa operasional hiburan malam tidak boleh menjadi celah bagi peredaran gelap narkoba yang merusak ketertiban umum.

Mastilizal mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk segera memperkuat sinergi dengan Polresta Padang serta aparat keandalan lainnya. Langkah bersama ini dinilai krusial agar tindakan hukum maupun penegakan aturan daerah tidak berjalan secara sektoral.

“Koordinasi lintas aparat sangat penting. Penanganan persoalan narkotika di tempat hiburan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Kita butuh langkah konkret dan terpadu untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengantisipasi agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujar Mastilizal di Padang, Senin (21/9/26).

Menurutnya, setiap pemilik tempat hiburan malam wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Regulasi dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan oleh pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi atau izin operasional semata, melainkan juga memastikan aktivitas di dalam tempat usaha tidak memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Padang memiliki instrumen hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk menindak tegas pengusaha nakal. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, termasuk membiarkan atau memfasilitasi peredaran narkotika, pemerintah daerah tidak boleh ragu mengeksekusi sanksi administratif berjenjang hingga langkah pamungkas, pencabutan izin operasional dan penutupan permanen tempat usaha.

“Padang punya Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umumdan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), apabila ditemukan pelanggaran terhadap Perda maupun Perwako, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi tegas. DPRD Kota Padang mendukung penuh langkah penegakan aturan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Dengan kolaborasi antar-aparat penegak hukum dan penegakan dua Perda tersebut, pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Padang diharapkan makin diperketat demi menjamin keamanan warga dari bahaya peredaran narkotika.

DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh langkah tegas aparat penegak hukum dan Satpol PP dalam mentertibkan tempat hiburan malam demi menjaga kondusivitas serta ketentraman warga Kota Padang. (**)