PADANG, NUSATIME.ID — Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Kota Padang berujung aksi kekerasan. Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengalami luka-luka usai dilempar botol kaca oleh pemilik warung saat penertiban di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Minggu malam (27/9).

Insiden bermula saat tim penegak Perda melakukan pengawasan terhadap warung dan kios yang disinyalir menjual minol secara ilegal. Situasi yang semula kondusif mendadak memanas ketika petugas berupaya mendata serta menyita barang bukti.

Pemilik warung bersama sejumlah warga di lokasi diduga menolak tindakan petugas. Penolakan tersebut memicu adu mulut hingga terjadi pelemparan botol kaca ke arah personel di lapangan.

Akibat sabetan dan pecahan kaca, dua anggota Satpol PP mengalami luka fisik dan langsung mendapatkan penanganan medis. Meski mendapat perlawanan, petugas berhasil meredam situasi serta menyita sejumlah barang bukti minol ilegal ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, membenarkan terjadinya penyerangan fisik terhadap anggotanya. Pihaknya menyayangkan tindakan anarkis tersebut.

“Benar, dua personel kami mengalami luka-luka akibat terkena lemparan botol kaca saat menjalankan tugas penertiban di Simpang Haru. Namun, insiden ini tidak menyurutkan komitmen Satpol PP untuk terus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Padang,” tegas Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan minol tanpa izin. Mengenai dugaan penganiayaan dan perlawanan terhadap petugas, pihak Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(**)