Rangkuman Utama
  • Satresnarkoba Polres Pasaman menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap tersangka berinisial ADC alias Defri beserta barang bukti dua paket besar ganja di sekitar kawasan SMP Negeri 2 Panti.
  • Penyergapan yang bermula dari laporan warga tersebut diwarnai kaburnya satu terduga pelaku bernama Efan ke area persawahan, yang kini telah berstatus buron (DPO).
  • Tersangka ADC resmi dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok hingga calon pembeli.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PASAMAN, NUSATIME.ID – Upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil di wilayah Kabupaten Pasaman.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman sukses memutus rantai distribusi dua paket besar narkotika jenis ganja di kawasan Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti.

Dalam penyergapan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) tersebut, seorang lelaki berinisial ADC berhasil diciduk.

Di sisi lain, satu terduga pelaku lainnya kini berstatus buron dan terus diburu oleh jajaran kepolisian.

Langkah tegas ini merupakan komitmen berkelanjutan Polres Pasaman untuk membentengi warga, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Area yang disinyalir menjadi titik transaksi barang haram ini bertempat di sekitar SMP Negeri 2 Panti.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil pendalaman, personel memperoleh petunjuk adanya transaksi narkotika di sekitar Jorong Kuamang, ” kata AKBP Adirawa, Senin (14/9/2026).

Menanggapi aduan tersebut, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman yang dikomandoi Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H., segera meluncur ke area sasaran.

Saat melintas di depan gerbang SMP Negeri 2 Panti, pandangan petugas tertuju pada dua pria yang berdiri di lokasi.

Salah seorang di antaranya tampak duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang tidak dipasangi pelat nomor.

Ketika jajaran kepolisian hendak melakukan pemeriksaan, seorang pria bernama Efan mendadak kabur menuju area persawahan.

Meski sempat dikejar, Efan berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian.

Sementara itu, rekan pelaku yakni ADC alias Defri yang sempat berupaya melarikan diri berhasil diringkus oleh petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan saksi setempat, polisi menemukan bungkusan plastik hitam di dalam bagasi sepeda motor yang memuat bahan diduga ganja.

Penggeledahan berlanjut hingga petugas menemukan satu kantong plastik besar tambahan yang juga berisi narkotika jenis ganja.

Sebagai barang bukti proses hukum, dua paket besar ganja tersebut disita beserta satu unit Honda Scoopy hitam silver berikut kunci kontaknya.

Berdasarkan hasil pengakuan ADC kepada penyidik, barang haram tersebut ia dapatkan dari tangan Efan.

Dua paket berukuran besar itu rencananya bakal diserahkan atau dijual kepada calon pembeli yang dijadwalkan datang mengambilnya di lokasi tersebut.

Adanya indikasi aktivitas peredaran gelap di sekitar kawasan sekolah menjadi perhatian khusus bagi kepolisian demi menjamin keamanan para pelajar.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba, ” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasaman terus melakukan pengembangan untuk membendung jaringan ini, mulai dari melacak keberadaan Efan, menelusuri muasal barang, jaringan pemasok, hingga mengidentifikasi calon pembeli.

Atas perbuatannya, penyidik memproses hukum ADC alias Defri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan jeratan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pasaman mengimbau masyarakat untuk senantiasa responsif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Langkah represif ini berjalan sejajar dengan tindakan preventif guna menjaga kondusivitas lingkungan sosial serta menyelamatkan masa depan generasi penerus.