AGAM, NUSATIME.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering lintas provinsi jaringan Sumatera Utara-Sumatera Barat, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.
Dalam penindakan tegas tersebut, petugas mengamankan total barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 29.853,32 gram (hampir 30 kg) serta menangkap dua orang tersangka.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan mobil Toyota Rush hitam bermotor nomor T 1613 MP.
“Saat petugas melakukan blokade jalan di Simpang Pasar Koto Baru untuk menghambat laju kendaraan, tersangka berinisial S mencoba melarikan diri dengan menabrakan mobilnya ke mobil petugas hingga mengalami rusak parah,” ujar Toton Rasyid.
Petugas bergerak cepat mengamankan tersangka S di lokasi. Saat penggeledahan di dalam mobil, ditemukan satu karung besar biru berisi 20 paket besar ganja di bangku baris kedua dan 10 paket besar berlakban cokelat di bangku baris ketiga.

Total barang bukti dari kendaraan tersebut terdiri dari karung biru seberat 19.494,69 gram dan 10 paket besar seberat 10.358,63 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 29,85 kg.
Dari interogasi awal terhadap S, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Padang Panjang.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial A di SPBU Ganting Padang Panjang saat berada di dalam mobil Kijang Super bernomor polisi BA 1967 CA.
Tersangka A mengaku diperintah oleh seorang narapidana berinisial Solihin yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Bukittinggi untuk menerima 30 paket ganja tersebut.
Solihin sendiri merupakan warga binaan hasil tangkapan BNNP Sumbar pada tahun 2025 lalu dalam kasus serupa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Toton Rasyid menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata BNNP Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika jaringan inter-provinsi.
Ia mencatat dalam kurun waktu dua minggu terakhir, BNNP Sumbar telah berhasil menyita hampir 100 kg ganja.
“Ini membuktikan negara hadir melindungi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar),” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan