DHARMASRAYA, NUSATIME.ID — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperketat benteng pertahanan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 52 Satuan Tugas (Satgas) Karhutla tingkat nagari resmi disiapkan untuk memperkuat sistem pencegahan serta deteksi dini di wilayah tersebut.
Patroli rutin—khususnya pada malam hari—ditetapkan sebagai langkah krusial guna menemukan potensi titik api sebelum luapan kebakaran meluas.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, 52 Satgas Karhutla di tingkat nagari harus aktif melakukan patroli, terutama pada malam hari, melaporkan setiap perkembangan hotspot, dan bergerak cepat ketika ditemukan titik api,” ujar Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, Kamis (10/9/2026).
Satgas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Dharmasraya pada Rabu (9/9/2026) ini diwajibkan menyetorkan laporan harian terkait hasil patroli dan pemantauan hotspot kepada Bupati serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Setiap temuan titik api di lapangan akan langsung diverifikasi. Tim pemadam dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla akan diturunkan untuk mengeksekusi pemadaman sedini mungkin.

Penguatan sistem ini dilakukan di tengah kewaspadaan tinggi. Catatan daerah menunjukkan sepanjang Agustus hingga 9 September 2026, telah terdeteksi sebanyak 64 titik hotspot di wilayah Dharmasraya.
Sejumlah insiden diduga dipicu oleh sebaran bara api dari wilayah kabupaten/kota tetangga, hingga faktor kelalaian manusia seperti kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan. Oleh karena itu, skema patroli dirancang tidak hanya untuk mendeteksi api, tetapi juga menindak tegas aktivitas pembakaran lahan baik yang disengaja maupun tidak.
Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa unsur kelalaian tidak membuat seseorang terbebas dari jerat hukum. Penegakan aturan siap dilakukan secara komprehensif berlandaskan regulasi. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 78. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 108 dan Pasal 99. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 188 KUHP lama atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Selain memadamkan api, Satgas Karhutla bertugas mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengidentifikasi temuan awal guna membantu aparat kepolisian dalam proses penyelidikan sumber api.
Pasca-pemadaman, Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda telah merancang langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan yang terdampak.
Lahan bekas terbakar akan direhabilitasi melalui penanaman kembali bibit tanaman hutan guna memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus mencegah alih fungsi lahan ilegal.
Sebagai langkah sterilisasi, pemerintah akan memasang police line, tanda batas kawasan, dan papan larangan di area bekas terbakar. Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah pembukaan perkebunan baru, termasuk aktivitas penanaman kelapa sawit. Setiap pelanggaran yang ditemukan dipastikan akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)



Tinggalkan Balasan