Rangkuman Utama
  • KemenPPPA bersama Pemerintah Kota Padang mengaktifkan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Huntara Lubuk Buaya guna mencegah tindak kekerasan serta menjamin pemenuhan hak kelompok rentan pascabencana.
  • Sebanyak delapan relawan Aisyiyah dibekali bimbingan teknis mengenai mitigasi kekerasan, penanganan aduan awal, hingga mekanisme rujukan pendampingan hukum dan psikologis.
  • Keberadaan posko ini ditujukan untuk mendekatkan akses penanganan masalah sosial terpadu sekaligus memastikan hak dasar warga terdampak bencana tetap terpenuhi selama masa transisi.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Pemerintah Kota Padang mengaktifkan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Hunian Sementara (Huntara) Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang, Jumat (16/10/2026). Pos ini disiagakan untuk menjamin pemenuhan hak serta mencegah tindak kekerasan terhadap kelompok rentan pascabencana.

Langkah ini menyasar potensi kerentanan sosial yang membayangi warga di lokasi pengungsian maupun hunian sementara. Sebagai tahap awal, sebanyak delapan relawan dari unsur Aisyiyah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kantor Camat Koto Tangah untuk mengelola operasional pos tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Boby Firman, menyatakan keberadaan Pos SAPA bertujuan mendekatkan akses penanganan masalah sosial secara cepat pascamasa tanggap darurat.

Para relawan dibekali materi pencegahan kekerasan, pemrosesan aduan awal, hingga mekanisme rujukan pendampingan hukum dan psikologis.

“Penanganan isu perempuan dan anak memerlukan keterlibatan lintas elemen, mulai dari pengurus RT/RW hingga tokoh masyarakat. Relawan di lapangan menjadi garda depan yang merespons aduan dengan pendekatan empati,” kata Boby.

Perencana Ahli Madya KemenPPPA, Dianawati Lasmindar, menambahkan bahwa pelatihan kapasitas petugas di tingkat tapak menjadi syarat mutlak agar mekanisme perlindungan dapat berjalan terukur dan konsisten.

“Pos ini memastikan pemenuhan hak dasar warga terdampak bencana tetap terpenuhi selama masa transisi di hunian sementara,” ujar Dianawati. (**)